JAKARTA. Gencarnya upaya Anas Urbaningrum (AU), terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga terkait beberapa kasus tidak mempengaruhi persepsi SBY terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Harus kami akui, SBY tidak pernah sekalipun melontarkan pernyataan negatif kepada AU, kendati terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu gencar membuat pernyataan negatif dan merangkai cerita atas SBY dan Keluarga. SBY pernah mengatakan kepada kami, sebenarnya Anas itu potensial, hanya saja kurang sabar," ujar Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta, Rabu(2/4). Palmer mengatakan pernyataan Anas terhadap SBY dan keluarga selama ini selain tidak logis, tanpa bukti, juga tidak berdasarkan pada fakta. Pernyataan-pernyataan tersebut bahkan bertentangan satu sama lain dengan data dan fakta yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari keterangan saksi lainnya. Misalnya pernyataan uang muka pembelian mobil Toyota Harrier sebesar Rp250 juta.
Pengacara SBY sebut pernyataan Anas tidak logis
JAKARTA. Gencarnya upaya Anas Urbaningrum (AU), terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga terkait beberapa kasus tidak mempengaruhi persepsi SBY terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Harus kami akui, SBY tidak pernah sekalipun melontarkan pernyataan negatif kepada AU, kendati terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu gencar membuat pernyataan negatif dan merangkai cerita atas SBY dan Keluarga. SBY pernah mengatakan kepada kami, sebenarnya Anas itu potensial, hanya saja kurang sabar," ujar Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta, Rabu(2/4). Palmer mengatakan pernyataan Anas terhadap SBY dan keluarga selama ini selain tidak logis, tanpa bukti, juga tidak berdasarkan pada fakta. Pernyataan-pernyataan tersebut bahkan bertentangan satu sama lain dengan data dan fakta yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari keterangan saksi lainnya. Misalnya pernyataan uang muka pembelian mobil Toyota Harrier sebesar Rp250 juta.