JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menilai, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tati Hadiati tak berani memperluas wewenangnya dalam menangani perkara praperadilan. Sehingga, Tati menganggap bahwa wewenang praperadilan limitatif sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Hakim tidak berani memperluas wewenangnya," kata Humphrey saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (8/4). Tati memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan Suryadharma terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara SDA: Hakim tak berani perluas wewenang
JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menilai, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tati Hadiati tak berani memperluas wewenangnya dalam menangani perkara praperadilan. Sehingga, Tati menganggap bahwa wewenang praperadilan limitatif sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Hakim tidak berani memperluas wewenangnya," kata Humphrey saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (8/4). Tati memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan Suryadharma terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.