KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini nama taipan Benny Tjokrosaputro terus muncul di media massa, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Benny sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Dalam catatan Kontan, pada Oktober 2019, perusahaan milik Benny yaitu PT Hanson International ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melakukan penghimpunan dana individu dengan memberi bunga 10%-12%. Adapun jumlah dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,4 triliun. Baca Juga: Benny Tjokro diketahui punya saham di Bliss Properti (POSA), berapa nilai asetnya?
Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini nama taipan Benny Tjokrosaputro terus muncul di media massa, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Benny sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Dalam catatan Kontan, pada Oktober 2019, perusahaan milik Benny yaitu PT Hanson International ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melakukan penghimpunan dana individu dengan memberi bunga 10%-12%. Adapun jumlah dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,4 triliun. Baca Juga: Benny Tjokro diketahui punya saham di Bliss Properti (POSA), berapa nilai asetnya?