KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini nama taipan Benny Tjokrosaputro terus muncul di media massa, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Benny sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Dalam catatan Kontan, pada Oktober 2019, perusahaan milik Benny yaitu PT Hanson International ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melakukan penghimpunan dana individu dengan memberi bunga 10%-12%. Adapun jumlah dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,4 triliun. Baca Juga: Benny Tjokro diketahui punya saham di Bliss Properti (POSA), berapa nilai asetnya?
Sementara itu, baru-baru ini, sumber Kontan menyebutkan Emco Asset Management juga tercatat gagal bayar redeemption reksadana saham mencapai Rp 2,4 triliun. Gagal bayar tersebut ditengarai, manajer investasi meletakkan dana di saham grup Benny Tjokro yang saat ini semua berada di level gocap alias Rp 50. Sumber Kontan menyebutkan reksadana tersebut dijaminkan atas nama Benny Tjokrosaputro. Manajemen Emco dikabarkan pernah memberikan tawaran penyelesaian dengan settlement asset. Jadim unit penyertaan reksadana nantinya akan dihibahkan kepada perusahaan milik Benny Tjokro untuk nantinya diberikan kepada nasabah berupa aset. Skema penyelesaian ini sama dengan tawaran Hanson International untuk menyelesaikan gagal bayar pinjaman individu atau short term borrowing (STB).