KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa kliennya punya hak berbohong untuk tak hadir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya
Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa kliennya punya hak berbohong untuk tak hadir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya