KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa kliennya punya hak berbohong untuk tak hadir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya
Pernyataan Maqdir itu menanggapi eksepsi KPK yang menyebut Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku. Padahal, saat penyidik menggeledah kediamannya, Hiendra sedang berada di Jakarta. Hiendra saat itu sedang menuju rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.