Pengacara sebut proses hukum Ahok ditekan massa



JAKARTA. Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam eksepsi atau nota keberatannya, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ahok telah dipengaruhi tekanan massa.

Tekanan massa yang dimaksud tim pengacara Ahok itu adalah demonstrasi yang digelar besar-besaran.

"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," ujar salah satu pengacara Ahok dalam eksepsinya.


Tim pengacara Ahok kemudian mengutip pernyataan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi yang menyebut keputusan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum Ahok dipengaruhi tekanan massa.

"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.

Tak hanya itu, tim pengacara Ahok mengutip perwakilan-perwakilan tokoh tertentu yang menyebutkan, trial ny the mob merupakan gambaran bahwa massa menjadi penentu keputusan dan keadilan.

Tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu dengan adil.

"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," ucap pengacara Ahok.

Adapun Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodai agama. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia