KONTAN.CO.ID - Kubu Setya Novanto hari ini Selasa (26/9) mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut ialah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK tahun 2016. LHP ini didapet tim pengacara Setnov dari pansus angket DPR RI. Namun pihak KPK langsung menolak tegas pengajuan bukti tersebut. Pasalnya LHP tersebut didapat dari panitia khusus angket DPR RI dan bukan dari BPK langsung. KPK menduga ada konflik kepentingan lantaran cara memperoleh surat itu didapat dengan menyurati Ketua DPR RI Setya Novanto dan ketua pansus angket Agun Gunandjar. Padahal dalam sidang ini, Setnov adalah pemohon praperadilan.
Pengacara Setnov bawa bahan Pansus Angket KPK
KONTAN.CO.ID - Kubu Setya Novanto hari ini Selasa (26/9) mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut ialah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK tahun 2016. LHP ini didapet tim pengacara Setnov dari pansus angket DPR RI. Namun pihak KPK langsung menolak tegas pengajuan bukti tersebut. Pasalnya LHP tersebut didapat dari panitia khusus angket DPR RI dan bukan dari BPK langsung. KPK menduga ada konflik kepentingan lantaran cara memperoleh surat itu didapat dengan menyurati Ketua DPR RI Setya Novanto dan ketua pansus angket Agun Gunandjar. Padahal dalam sidang ini, Setnov adalah pemohon praperadilan.