KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Hari ini agendanya pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum. Salah satu kuasa hukum Setya Novanto dalam eksepsinya mengatakan, sejumlah nama penerima duit korupsi KTP-elektronik yang hilang membuat perhitungan kerugian negara menjadi keliru. Padahal menurut kuasa hukum Setya, jumlah kerugian negara harus diuraikan secara materil maupun substansif. "Terdapat 18 perbedaan menyangkut penerimaan uang," kata salah satu kuasa hukum Novanto ketika membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Pengacara Setnov: Dakwaan jaksa KPK tidak jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Hari ini agendanya pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum. Salah satu kuasa hukum Setya Novanto dalam eksepsinya mengatakan, sejumlah nama penerima duit korupsi KTP-elektronik yang hilang membuat perhitungan kerugian negara menjadi keliru. Padahal menurut kuasa hukum Setya, jumlah kerugian negara harus diuraikan secara materil maupun substansif. "Terdapat 18 perbedaan menyangkut penerimaan uang," kata salah satu kuasa hukum Novanto ketika membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).