KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik. Babak kedua skandal yang dilakukan oleh mantan politikus kawakan Partai Golkar ini tak akan mudah, lantaran pihak kuasa hukumnya bakal mengupayakan segala cara untuk membela kliennya. Bahkan, sore ini Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto mengaku kepada Kontan.co.id tengah menuju ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan lagi. "Kami sebagai tim kuasa hukum tentunya akan melakukan langkah hukum. Ini kami sedang menuju ke Bareskrim," kata Fredrich Yunadi, Jumat (10/11).
Lagi, pengacara Setya Novanto melapor ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik. Babak kedua skandal yang dilakukan oleh mantan politikus kawakan Partai Golkar ini tak akan mudah, lantaran pihak kuasa hukumnya bakal mengupayakan segala cara untuk membela kliennya. Bahkan, sore ini Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto mengaku kepada Kontan.co.id tengah menuju ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan lagi. "Kami sebagai tim kuasa hukum tentunya akan melakukan langkah hukum. Ini kami sedang menuju ke Bareskrim," kata Fredrich Yunadi, Jumat (10/11).