KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto menuding jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Maqdir Ismail dan kawan-kawan mempermasalahkan pemisahan berkas pidana atau splitsing. Menurut pengacara Novanto, dalam satu perkara tindak pidana splitsing bisa dilakukan asalkan uraian perkara, waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terjadinya tindak pidana harus konsisten. "Di dalam surat dakwaan Setya Novanto yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, baik locus delicti maupun tempus delicti serta uraian materinya sangat jauh berbeda sehingga seolah-olah ini bukan splitsing," kata Firman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Pengacara Setnov permasalahkan splitsing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto menuding jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Maqdir Ismail dan kawan-kawan mempermasalahkan pemisahan berkas pidana atau splitsing. Menurut pengacara Novanto, dalam satu perkara tindak pidana splitsing bisa dilakukan asalkan uraian perkara, waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terjadinya tindak pidana harus konsisten. "Di dalam surat dakwaan Setya Novanto yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, baik locus delicti maupun tempus delicti serta uraian materinya sangat jauh berbeda sehingga seolah-olah ini bukan splitsing," kata Firman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).