KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap ada lima keadaan baru atau novum yang menjadi alasan Setya Novanto menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. "Novum P-1, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus
Pengacara Setya Novanto sampaikan lima novum dalam sidang PK sasus e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap ada lima keadaan baru atau novum yang menjadi alasan Setya Novanto menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. "Novum P-1, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus