KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum melakukan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamahah Konstitusi (MK) Pasal tersebut terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Selain itu, kuasa hukum Novanto juga melakukan permohonan pengujian materi Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka.
Pengacara Setya Novanto uji materi UU KPK di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum melakukan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamahah Konstitusi (MK) Pasal tersebut terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Selain itu, kuasa hukum Novanto juga melakukan permohonan pengujian materi Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka.