JAKARTA. Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan koperasi simpan pinjam (KSP) milik Pandawa Group telah naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya pun telah melakukan gelar perkara hari ini Jumat (10/2). Bosnya, Salman Nuryanto pun ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang. Disamling itu, Nuryanto juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Terhadapnya juga dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Kami juga telah mengajukan surat pencegahan terhadap yang bersangkutan ke kantor imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menanggapi hal ini, Sulasmo Sarkuri dari Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate yang menjadi pengacara para korban Pandawa Group mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Pihaknya pun akan berusaha mengembalikan dana para investor. "Yang penting kan dana investor," tuturnya.
Pengacara siap hadapi sidang Pandawa Group
JAKARTA. Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan koperasi simpan pinjam (KSP) milik Pandawa Group telah naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya pun telah melakukan gelar perkara hari ini Jumat (10/2). Bosnya, Salman Nuryanto pun ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang. Disamling itu, Nuryanto juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Terhadapnya juga dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Kami juga telah mengajukan surat pencegahan terhadap yang bersangkutan ke kantor imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menanggapi hal ini, Sulasmo Sarkuri dari Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate yang menjadi pengacara para korban Pandawa Group mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Pihaknya pun akan berusaha mengembalikan dana para investor. "Yang penting kan dana investor," tuturnya.