Pengacara siap hadapi sidang Pandawa Group



JAKARTA. Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan koperasi simpan pinjam (KSP) milik Pandawa Group telah naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya pun telah melakukan gelar perkara hari ini Jumat (10/2). Bosnya, Salman Nuryanto pun ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang.

Disamling itu, Nuryanto juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Terhadapnya juga dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Kami juga telah mengajukan surat pencegahan terhadap yang bersangkutan ke kantor imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menanggapi hal ini, Sulasmo Sarkuri dari Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate yang menjadi pengacara para korban Pandawa Group mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Pihaknya pun akan berusaha mengembalikan dana para investor. "Yang penting kan dana investor," tuturnya.


Ia juga berharap Nuryanto segera ditangkap agar memberi kepastian bagi masyarakat, terutama para investor, leader dan diamond.

Sebelumnya ribuan nasabah koperasi simpan pinjam yang tersebar di Jabodetabek ini telah melaporkan Pandawa Group ke penegak hukum. Selain ke kepolisian para nasabah juga telah mengajukan gugatan secara perdata. Dari laporan yang masuk, total kerugian yang dialami para nasabah mencapai triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto