JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang absen dalam sidang perdana praperadilan kliennya. Dalam persidangan, Maqdir keberatan dengan permohonan KPK yang meminta sidang ditunda hingga dua minggu. "Penundaan terlalu lama, kami khawatir ada sesuatu yang tidak patut yang akan dilakukan," jelasnya dalam persidangan. Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak serius dan memperlihatkan lembaga antirasuah tersebut kesulitan dalam membuktikan kliennya salah. Apalagi, KPK belum menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang disangkakan atas Lino.
Pengacara: Status tersangka RJ Lino tidak sah
JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang absen dalam sidang perdana praperadilan kliennya. Dalam persidangan, Maqdir keberatan dengan permohonan KPK yang meminta sidang ditunda hingga dua minggu. "Penundaan terlalu lama, kami khawatir ada sesuatu yang tidak patut yang akan dilakukan," jelasnya dalam persidangan. Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak serius dan memperlihatkan lembaga antirasuah tersebut kesulitan dalam membuktikan kliennya salah. Apalagi, KPK belum menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang disangkakan atas Lino.