JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Humphrey Djemat yakin bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi justru menguntungkan Suryadharma. "Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimistis. Tapi kita tidak mau berandai-andai," kata Humphrey saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (7/4). Humphrey mengatakan, salah satu ahli yang dihadirkan KPK, Yahya Harahap, menyatakan bahwa hakim dapat memperluas kewenangannya dalam pengambilan keputusan, meskipun hal itu tidak diatur di dalam KUHAP. Menurut Yahya, sejak KUHAP disahkan, banyak putusan hakim yang diperluas.
Pengacara Suryadharma yakin praperadilan berhasil
JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Humphrey Djemat yakin bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi justru menguntungkan Suryadharma. "Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimistis. Tapi kita tidak mau berandai-andai," kata Humphrey saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (7/4). Humphrey mengatakan, salah satu ahli yang dihadirkan KPK, Yahya Harahap, menyatakan bahwa hakim dapat memperluas kewenangannya dalam pengambilan keputusan, meskipun hal itu tidak diatur di dalam KUHAP. Menurut Yahya, sejak KUHAP disahkan, banyak putusan hakim yang diperluas.