JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan menambahkan dua materi gugatan baru dalam sidang praperadilan. Kedua materi gugatan tersebut baru diketahui setelah kuasa hukum Sutan menyerahkan permohonan praperadilan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Perbaikan karena menyangkut dua hal. Pertama penyitaan, dan yang kedua mengenai penyidik yang diketahui tidak sah. Artinya, materi baru ini adalah tindakan yang dilakukan KPK setelah kami mengajukan gugatan pertama kali," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (23/3). Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh sebab itu, penyidikan yang dilakukan keduanya menjadi batal demi hukum. Eggi menyatakan, sesuai Pasal 39 jo Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tidak dapat mengangkat sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Dengan demikian penyidik yang telah keluar dari Polri, tidak dapat lagi melakukan penyidikan.
Pengacara Sutan akan tambah gugatan baru ke KPK
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan menambahkan dua materi gugatan baru dalam sidang praperadilan. Kedua materi gugatan tersebut baru diketahui setelah kuasa hukum Sutan menyerahkan permohonan praperadilan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Perbaikan karena menyangkut dua hal. Pertama penyitaan, dan yang kedua mengenai penyidik yang diketahui tidak sah. Artinya, materi baru ini adalah tindakan yang dilakukan KPK setelah kami mengajukan gugatan pertama kali," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (23/3). Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh sebab itu, penyidikan yang dilakukan keduanya menjadi batal demi hukum. Eggi menyatakan, sesuai Pasal 39 jo Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tidak dapat mengangkat sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Dengan demikian penyidik yang telah keluar dari Polri, tidak dapat lagi melakukan penyidikan.