Pengacara Sutan akan tambah gugatan baru ke KPK



JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan menambahkan dua materi gugatan baru dalam sidang praperadilan. Kedua materi gugatan tersebut baru diketahui setelah kuasa hukum Sutan menyerahkan permohonan praperadilan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbaikan karena menyangkut dua hal. Pertama penyitaan, dan yang kedua mengenai penyidik yang diketahui tidak sah. Artinya, materi baru ini adalah tindakan yang dilakukan KPK setelah kami mengajukan gugatan pertama kali," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (23/3).

Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh sebab itu, penyidikan yang dilakukan keduanya menjadi batal demi hukum. Eggi menyatakan, sesuai Pasal 39 jo Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tidak dapat mengangkat sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Dengan demikian penyidik yang telah keluar dari Polri, tidak dapat lagi melakukan penyidikan.


Selain itu, menurut Eggi, terjadi kejanggalan dalam penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Pertama, kedua penyidik jelas tidak memiliki legalitas yang sah. Hal kedua, mobil yang disita KPK dibeli oleh Sutan pada 2012. Adapun KPK menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Sutan, terjadi pada tahun 2013.

"Bagaimana logika uang korupsi yang dimaksud tidak terjadi, tetapiĀ  barang-barang itu tetap disita. Ini, kan, kesewenangan," kata Eggi.

Materi gugatan baru tersebut sebenarnya ingin diberikan pada sidang perdana hari ini. Namun, hakim tunggal Asiadi Sembiring menganggap berkas materi tersebut termasuk dalam permohonan baru. Kuasa hukum Sutan harus mendaftarkan permohonan baru jika ingin tetap memasukkan materi itu. Jika tidak, menurut Asiadi, maka Eggi dan timnya perlu memasukkannya dalam perbaikan permohonan dengan menambahkan langsung dua materi tersebut dalam bentuk poin-poin ke substansi permohonan yang lama.

Karena pihak termohon (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini, hakim Asiadi memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan digelar kembali pada 6 April 2015. Pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada pimpinan KPK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie