Pengacara Sutan belum terima panggilan sidang



JAKARTA.  Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku belum menerima surat panggilan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut akan digelar pada Senin, (6/4/2015). 

"Surat tanda sidang belum diterima kuasa hukum. Pemberitahuan kepada tersangka atau kuasa hukum sampai sekarang kita tidak tahu, diundang tidak sidang," ujar Rahmat saat dihubungi, Jumat (3/4/2015). 

Padahal, kata Rahmat, pada Kamis (2/4/2015) lalu tim kuasa hukum menjenguk Sutan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, lanjut dia, pihak KPK tidak ada yang memberitahunya mengenai jadwal sidang Sutan. 


"Kami kan Kamis kemarin besuk ke KPK. Kasihlah harusnya surat itu selagi kami besuk Pak Sutan," kata Rahmat. 

Rahmat juga menganggap KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Kedua sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 6 April 2015. 

"Kayak kesannya diburu-buruin, disamain jadwalnya biar kuasa hukum terbelah satu ke sidang perkara satu lagi ke praperadilan," ujar Rahmat. Menurut Rahmat, pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari, artinya sidang Sutan baru bisa digelar pada 9 April 2015. 

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi Akhirno menyatakan bahwa sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor akan digelar pada 6 April 2015 pukul 09.00 WIB. 

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia. Di sisi lain, Sutan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. 

Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015. 

KPK telah resmi melimpahkan kasus Sutan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum telah selesai merumuskan dakwaan sehingga perkara Sutan siap disidangkan. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur karena KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Namun, putusan gugur tersebut tetap kewenangan hakim yang bersidang. 

"Kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," kata Sutrisna. 

Ia mengatakan, hakim akan menyatakan praperadilan gugur dalam sidang pertama setelah KPK menunjukkan surat pelimpahan ke pengadilan dalam persidangan. Saat itu, hakim yang akan menyatakan gugurnya sidang praperadilan. 

"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada. Misalnya, gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ujar dia. 

Gugurnya praperadilan karena proses pengadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." 

Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari KPK cukup untuk menggugurkan praperadilan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia