Pengacara: Sutan bisa kena serangan jantung



JAKARTA.  Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan kliennya dengan tidak baik. Salah satunya, kata Rahmat, sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Sutan di Pengadilan Tipikor dijadwalkan bertepatan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kesannya ada kesengajaan untuk diburu-buru jadwalnya," ujar Rahmat, saat dihubungi, Jumat (3/4). 

Rahmat mengatakan, hal tersebut dapat memengaruhi psikologis Sutan. Tak hanya itu, Rahmat khawatir Sutan akan terkena serangan jantung karena jadwal sidang di Tipikor dan praperadilan dilakukan bersamaan. 


"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain gitu, ya orang jadi tidak normal, stress, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi," kata Rahmat.

Sama-sama dijadwalkan 6 April

Sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor akan digelar pada 6 April 2015 pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia. Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015. 

Sutan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur karena KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Namun, untuk menyatakan gugatan tersebut gugur tetap merupakan kewenangan hakim yang memimpin persidangan.

"Kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," kata Sutrisna. 

Ia mengatakan, hakim akan menyatakan praperadilan gugur dalam sidang pertama setelah KPK menunjukkan surat pelimpahan ke pengadilan dalam persidangan. Saat itu, hakim yang akan menyatakan gugurnya sidang praperadilan.

"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada. Misalnya, gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ujar dia.

Gugurnya praperadilan karena proses pengadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." 

Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari KPK cukup untuk menggugurkan praperadilan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia