JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengaku pihak kuasa hukum Anas tidak diikutsertakan dalam kehadiran Anas ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Anas sendiri. Menurut Patra, kedatangan Anas hari ini ke Kantor KPK hanya untuk menindaklanjuti klarifikasi perihal redaksional surat pemanggilan Anas. "Dia datang bukan untuk diperiksa. Karena bukan dalam konteks panggilan tersangka, tentu tim pengacara enggak diminta beliau untuk didampingi," kata Patra kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1). Lebih lanjut menurut Patra, ketika pihaknya mendengar kabar bahwa kliennya ditahan KPK hari ini, akhirnya tim pengacara pun mendatangi kantor KPK untuk menjenguk Anas. Patra pun mengatakan, pihak kuasa hukum nantinya akan berdiskusi dengan Anas apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Pengacara tak dampingi Anas di KPK, ini alasannya
JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengaku pihak kuasa hukum Anas tidak diikutsertakan dalam kehadiran Anas ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Anas sendiri. Menurut Patra, kedatangan Anas hari ini ke Kantor KPK hanya untuk menindaklanjuti klarifikasi perihal redaksional surat pemanggilan Anas. "Dia datang bukan untuk diperiksa. Karena bukan dalam konteks panggilan tersangka, tentu tim pengacara enggak diminta beliau untuk didampingi," kata Patra kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1). Lebih lanjut menurut Patra, ketika pihaknya mendengar kabar bahwa kliennya ditahan KPK hari ini, akhirnya tim pengacara pun mendatangi kantor KPK untuk menjenguk Anas. Patra pun mengatakan, pihak kuasa hukum nantinya akan berdiskusi dengan Anas apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.