Pengacara tak janji Sutan kooperatif



JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. 

Kedua sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 6 April 2015. "Kayak kesannya diburu-buru, disamain jadwalnya biar kuasa hukum terbelah satu ke sidang perkara satu lagi ke praperadilan," ujar Rahmat saat dihubungi, Jumat (3/4).

Padahal, kata Rahmat, pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari, artinya sidang Sutan baru bisa digelar pada 9 April 2015. Dengan demikian, Rahmat menganggap KPK sengaja mempercepat sidang Sutan menjadi tanggal 6 April 2015.


"Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," kata Rahmat. 

Rahmat mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan sidang perkara Sutan di Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah Sutan akan kooperatif saat sidang perdananya atau tidak.

Sutio mengatakan, sidang Sutan diadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia. Di sisi lain, Sutan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia