JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Kedua sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 6 April 2015. "Kayak kesannya diburu-buru, disamain jadwalnya biar kuasa hukum terbelah satu ke sidang perkara satu lagi ke praperadilan," ujar Rahmat saat dihubungi, Jumat (3/4). Padahal, kata Rahmat, pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari, artinya sidang Sutan baru bisa digelar pada 9 April 2015. Dengan demikian, Rahmat menganggap KPK sengaja mempercepat sidang Sutan menjadi tanggal 6 April 2015.
Pengacara tak janji Sutan kooperatif
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Kedua sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 6 April 2015. "Kayak kesannya diburu-buru, disamain jadwalnya biar kuasa hukum terbelah satu ke sidang perkara satu lagi ke praperadilan," ujar Rahmat saat dihubungi, Jumat (3/4). Padahal, kata Rahmat, pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari, artinya sidang Sutan baru bisa digelar pada 9 April 2015. Dengan demikian, Rahmat menganggap KPK sengaja mempercepat sidang Sutan menjadi tanggal 6 April 2015.