JAKARTA. PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) mengaku pihaknya belum mengetahui kalau salah satu komisarisnya, yang bernama Antonius Z Tondeng, telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal imigrasi. Menurut Kuasa Hukum BHIT, Andi F Simangunsong dirinya belum mendapat kabar terkait pencegahan tersebut. “Belum, saya belum mengetahuinya,” kata Andi, Senin (11/6) di gedung KPK. Sebelumnya, KPK mengaku kalau pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi, agar mencegah Antonius pergi ke luar negeri. Permohonan tersebut diajukan KPK sejak tanggal 8 Juni 2012 lalu.
Pengacara tak tahu komisaris Bhakti kena cekal
JAKARTA. PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) mengaku pihaknya belum mengetahui kalau salah satu komisarisnya, yang bernama Antonius Z Tondeng, telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal imigrasi. Menurut Kuasa Hukum BHIT, Andi F Simangunsong dirinya belum mendapat kabar terkait pencegahan tersebut. “Belum, saya belum mengetahuinya,” kata Andi, Senin (11/6) di gedung KPK. Sebelumnya, KPK mengaku kalau pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi, agar mencegah Antonius pergi ke luar negeri. Permohonan tersebut diajukan KPK sejak tanggal 8 Juni 2012 lalu.