KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7) di Polres Jakarta Pusat. Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Penyidik memutuskan menahan Desrizal setelah melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam. Baca Juga: Polisi tetapkan pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim sebagai tersangka
Pengacara Tomy Winata resmi ditahan di rutan polres Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7) di Polres Jakarta Pusat. Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Penyidik memutuskan menahan Desrizal setelah melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam. Baca Juga: Polisi tetapkan pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim sebagai tersangka