Pengacara Tomy Winata resmi ditahan di rutan polres Jakarta Pusat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7) di Polres Jakarta Pusat.

Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Penyidik memutuskan menahan Desrizal setelah melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Polisi tetapkan pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim sebagai tersangka


Hary mengatakan, karena perbuatan Desrizal, dua orang Majelis Hakim berinisal HS mengalami luka pada kening sebelah kiri, sedangkan DB mengalami luka di tangannya.

“Kami melakukan pengumpulan bukti -bukti petunjuk dan salah satu bukti-bukti petunjuk itu hasil visum kami menetapkan saudara D sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan,” ujar Harry kepada wartawan.

Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) menyesalkan pengacara Tomy Winata serang hakim

Penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.

Pelaku melepas tali pinggangnya lalu menyerang kedua hakim. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan di Rutan Polres Jakpus", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli