JAKARTA. Kuasa Hukum Ariesman Widjaja, mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, Adardam Achyar mengatakan bahwa kliennya memberikan uang Rp 2 miliar kepada Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta bukan untuk menghilangkan pasal kontribusi tambahan 15% dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Menurutnya, uang itu diberikan kepada Sanusi, untuk maju dalam pertarungan pemilihan gubernur 2017. “Pak Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang berencana maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Mereka berdua sudah sangat lama berteman baik, jadi ini seperti bantuan untuk sahabat, tidak ada motif untuk menyuap,” kata Adardam dalam keterangannya, Selasa (2/8). Apalagi kata dia, dalam persidangan pada Senin 18 Juli 2016, Sanusi menyatakan bahwa pemberian uang oleh Ariesman tidak terkait kontribusi tambahan Raperda. Begitu pun dengan sejumlah pertemuan antara Ariesman dan Sanusi yang hanya membahas ihwal persiapan pencalonan gubernur.
Pengacara: Uang Ariesman untuk Sanusi Balon DKI 1
JAKARTA. Kuasa Hukum Ariesman Widjaja, mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, Adardam Achyar mengatakan bahwa kliennya memberikan uang Rp 2 miliar kepada Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta bukan untuk menghilangkan pasal kontribusi tambahan 15% dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Menurutnya, uang itu diberikan kepada Sanusi, untuk maju dalam pertarungan pemilihan gubernur 2017. “Pak Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang berencana maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Mereka berdua sudah sangat lama berteman baik, jadi ini seperti bantuan untuk sahabat, tidak ada motif untuk menyuap,” kata Adardam dalam keterangannya, Selasa (2/8). Apalagi kata dia, dalam persidangan pada Senin 18 Juli 2016, Sanusi menyatakan bahwa pemberian uang oleh Ariesman tidak terkait kontribusi tambahan Raperda. Begitu pun dengan sejumlah pertemuan antara Ariesman dan Sanusi yang hanya membahas ihwal persiapan pencalonan gubernur.