JAKARTA. Kejaksaan Agung menghadirkan penyidiknya dari Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) Muhammad Zubair, untuk menjadi saksi fakta dalam sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesi (VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Menanggapi kehadiran penyidik Kejaksaan Agung yang ikut menggeledah kantor PT VSI itu, tim penasihat hukum pemohon pun angkat bicara. Salah satu pengacara PT VSI menyebut apa yang dipaparkan penyidik bukan kesaksian tapi pembelaan. “Itu bukan kesaksian, tapi pembelaan,” ujar penasihat hukum PT VSI Eko Sapta Putro disela-sela sidang.
Pengacara VSI: Itu pembelaan, bukan kesaksian
JAKARTA. Kejaksaan Agung menghadirkan penyidiknya dari Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) Muhammad Zubair, untuk menjadi saksi fakta dalam sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesi (VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Menanggapi kehadiran penyidik Kejaksaan Agung yang ikut menggeledah kantor PT VSI itu, tim penasihat hukum pemohon pun angkat bicara. Salah satu pengacara PT VSI menyebut apa yang dipaparkan penyidik bukan kesaksian tapi pembelaan. “Itu bukan kesaksian, tapi pembelaan,” ujar penasihat hukum PT VSI Eko Sapta Putro disela-sela sidang.