JAKARTA. Akhir tahun nanti, pemerintah bakal menghapus lelang langsung pada alat kesehatan dan menggantinya dengan sistem pembelian langsung via katalog elektronik (e-katalog) yang dijalankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lewat e-katalog, instansi bisa langsung membeli alat kesehatan yang disediakan vendor. LKPP segera menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman e-katalog pengadaan alat kesehatan tersebut. Kelak, vendor alat kesehatan yang berminat ikut e-katalog ini bisa mengikat kontrak dengan LKPP. Nah, instansi yang membutuhkan tinggal membanding-bandingkan saja harga dan kualitas alat kesehatan yang disediakan para vendor di e-katalog. Sebelumnya, sistem yang merupakan pengembangan dari tender elektronik ini sudah diterapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya.
Pengadaan alat kesehatan lewat sistem e-katalog
JAKARTA. Akhir tahun nanti, pemerintah bakal menghapus lelang langsung pada alat kesehatan dan menggantinya dengan sistem pembelian langsung via katalog elektronik (e-katalog) yang dijalankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lewat e-katalog, instansi bisa langsung membeli alat kesehatan yang disediakan vendor. LKPP segera menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman e-katalog pengadaan alat kesehatan tersebut. Kelak, vendor alat kesehatan yang berminat ikut e-katalog ini bisa mengikat kontrak dengan LKPP. Nah, instansi yang membutuhkan tinggal membanding-bandingkan saja harga dan kualitas alat kesehatan yang disediakan para vendor di e-katalog. Sebelumnya, sistem yang merupakan pengembangan dari tender elektronik ini sudah diterapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya.