JAKARTA. Pengadaan barang dan jasa pemerintah bermasalah. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kurun waktu semester I-2013 sampai dengan semester I-2015 kemarin, total pengadaan barang dan jasa yang bermasalah tersebut mencapai Rp 13,03 triliun. Juska Meidy Enyke Syam, Kepala Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK mengatakan, ada tujuh bentuk permasalahan yang mewarnai pengadaan barang dan jasa senilai Rp 13,03 triliun tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya, kekurangan volume dalam pengadaan barang, jasa dan proyek pemerintah.
Nilai anggaran barang dan jasa yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak ini antara instansi pelaksana pengadaan barang dan jasa dengan pihak penyedia ini mencapai Rp 1,52 triliun. Permasalahan lain, barang dan jasa yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dengan nilai pengadaan mencapai 0,36 triliun. Ada juga
mark up atau penggelembungan harga dengan nilai pengadaan mencapai 0,83 triliun. Selain itu, BPK juga menemukan adanya pemborosan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya mencapai Rp 5,10 triliun. Juska mengatakan, salah satu contoh pemborosan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi dalam pengadaan alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah pusat dan Pemda Jawa Barat. "Mereka mengadakan alat kontrasepsi sama, jenisnya sama, peruntukannya sama, ini menimbulkan ketidakhematan Rp 3 miliar, padahal baru Jawa Barat saja yang kami periksa, belum wilayah lain," katanya di Jakarta Rabu (16/12). Terakhir, barang dan jasa yang dibeli tidak dipakai sama sekali. Nilai pengadaan barang ini mencapai Rp 3,78 triliun. Juska mengatakan, berdasarkan identifikasi BPK munculnya permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Faktor tersebut antara lain; proses keterlambatan penganggaran yang membuat pengadaan tidak sempurna, pengawasan pengadaan yang lemah.
"Selain itu ada juga karena memang disebabkan oleh adanya itikad tidak baik," katanya. Roni Dwi Susanto, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas mengatakan agar permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut ke depan tidak berulang kembali, pemerintah akan memperbaiki diri. Salah satu yang akan dilakukan adalah memperbaiki perencanaan pengadaan barang dan jasa. Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, perbaikan perencanaan tersebut salah satunya akan dilakukan dengan melakukan analisis manfaat pengadaan barang dan hasa serta proyek infrastruktur pemerintah. "Buat dulu analisis manfaat, baru tentukan pengadaan yang akan dilakukan, sehingga semua nanti bisa dihitung," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News