JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah pola pengadaan barang dan jasa. Caranya, dengan merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam revisi tersebut. Salah satunya, menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik. Rencana dalam revisi, hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas baik ke pemerintah daerah maupun kementerian.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dipermudah
JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah pola pengadaan barang dan jasa. Caranya, dengan merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam revisi tersebut. Salah satunya, menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik. Rencana dalam revisi, hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas baik ke pemerintah daerah maupun kementerian.