Pengadaan jasa daerah perbatasan minta dikhususkan



JAKARTA. Pemerintah daerah di wilayah perbatasan meminta kepada pemerintah pusat untuk membuat aturan khusus pengadaan barang dan jasa khusus untuk mereka. Dengan aturan tersebut, mereka ingin agar mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah perbatasan dipermudah.

Bukan hanya itu, mereka bahkan meminta tidak ada batasan minimal nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa ditunjuk langsung sebesar Rp 200 juta yang terdapat dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak diberlakukan untuk mereka.

Irianto Lambrie, Gubernur Kalimantan Utara telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara yang dilakukan di Jakarta, Selasa (17/1).


Usulan tersebut disampaikan karena, pemerintah daerah perbatasan mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembangunan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ada saat ini. Kesulitan tersebut berkaitan dengan proses dan juga ketersediaan penyedia barang dan jasa yang mau melayani wilayah perbatasan.

"Penyedia terbatas, untuk kontraktor mislanya, yang punya alat itu cuma satu, dua, kalau dilelang dengan aturan sekarang, minimal peserta harus di atas tiga, kalau tidak sampai, diulang lagi, itu butuh lama, ini perlu terobosan," katanya kepada Kontan, Selasa (17/1).

Irianto mengatakan, untuk menjamin bahwa penunjukan langsung nantinya akuntabel, pihaknya mengusulkan agar penyedia barang dan jasa yang dilibatkan, bisa menyerahkan jaminan. "Jaminan digunakan ketika nanti pekerjaannya tidak sesuai kontrak, itu bisa diambil," katanya.

Arifin Rudianto, Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Bappenas mengatakan, tanpa meminta kekhususan tersebut, sebenarnya pemerintah pusat saat ini sudah memberikan kekhususan dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah perbatasan. Untuk pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dan kesehatan misalnya, kekhususan diberikan pemerintah pusat dengan mengambil tanggung jawab pengadaan dari daerah.

Hal tersebut kata Rudi, berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan di wilayah non perbatasan. Pengadaan di wilayah non perbatasan dilakukan sendiri oleh daerah.

"Tapi usulan itu bisa dipertimbangkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia