JAKARTA. Pemerintah daerah di wilayah perbatasan meminta kepada pemerintah pusat untuk membuat aturan khusus pengadaan barang dan jasa khusus untuk mereka. Dengan aturan tersebut, mereka ingin agar mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah perbatasan dipermudah. Bukan hanya itu, mereka bahkan meminta tidak ada batasan minimal nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa ditunjuk langsung sebesar Rp 200 juta yang terdapat dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak diberlakukan untuk mereka. Irianto Lambrie, Gubernur Kalimantan Utara telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara yang dilakukan di Jakarta, Selasa (17/1).
Pengadaan jasa daerah perbatasan minta dikhususkan
JAKARTA. Pemerintah daerah di wilayah perbatasan meminta kepada pemerintah pusat untuk membuat aturan khusus pengadaan barang dan jasa khusus untuk mereka. Dengan aturan tersebut, mereka ingin agar mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah perbatasan dipermudah. Bukan hanya itu, mereka bahkan meminta tidak ada batasan minimal nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa ditunjuk langsung sebesar Rp 200 juta yang terdapat dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak diberlakukan untuk mereka. Irianto Lambrie, Gubernur Kalimantan Utara telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara yang dilakukan di Jakarta, Selasa (17/1).