KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana memasukkan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri untuk kepentingan umum akan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi mereka Pasalnya masuknya kawasan itu akan memberikan kepastian dalam lokasi pembangunan industri. Pada penerapannya hal itu tidak akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Omnibus law permudah masalah lahan untuk investasi
Pengadaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri memudahkan investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana memasukkan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri untuk kepentingan umum akan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi mereka Pasalnya masuknya kawasan itu akan memberikan kepastian dalam lokasi pembangunan industri. Pada penerapannya hal itu tidak akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Omnibus law permudah masalah lahan untuk investasi