JAKARTA. Karut marut masalah pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur segera teratasi. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengubah mekanisme pengadaan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kebijakan itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berlaku pada Januari ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan menjelaskan, selama ini, lahan baru diadakan dilakukan setelah perencanaan proyek selesai. Ke depan, rencana pengadaan lahan harus masuk dalam perencanaan proyek. Untuk itu, sejumlah kementerian diminta menginventarisasi kebutuhan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Pengadaan lahan harus masuk perencanaan proyek
JAKARTA. Karut marut masalah pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur segera teratasi. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengubah mekanisme pengadaan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kebijakan itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berlaku pada Januari ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan menjelaskan, selama ini, lahan baru diadakan dilakukan setelah perencanaan proyek selesai. Ke depan, rencana pengadaan lahan harus masuk dalam perencanaan proyek. Untuk itu, sejumlah kementerian diminta menginventarisasi kebutuhan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.