Pengadaan lahan industri jadi wewenang pusat



JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan finalisasi Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengejar target operasionalisasinya pada pekan keempat Januari 2015. Di bidang agraria, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan melaporkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pengadaan lahan. "Saya sudah keluarkan Permen-nya. Jadi nanti ada proses sentralisasi pengadaan lahan (untuk industri), terutama Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memudahkan investor," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/12). Ferry menuturkan, nantinya, calon pemodal tidak perlu ke daerah untuk mengurus perizinan terkait lahan. Pemerintah, kata dia, bakal memberikan kemudahan kepada investor untuk mengurus perizinan lahan di pusat. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia juga bilang bahwa BKPM daerah akan memberikan kewenangan soal lahan pada kantor wilayah Kementerian Agraria di daerah. Pagi ini sejumlah menteri Kabinet Kerja merapatkan sistem PTSP untuk finalisasi sebelum pelaksanaannya. Pantauan Kompas.com, hadir dalam rapat tersebut di antaranya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menkominfo Rudiantara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, MenPAN-RB Yudi Chrisnandi, serta Kepala BKPM Franky Sibarani. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan