JAKARTA. Pengadaan lahan masih menjadi permasalahan utama proyek strategis nasional. Meskipun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tapi keluhan soal pengadaan lahan yang masuk ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) masih mencapai 44% dari total keluhan yang masuk. Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, hal itu disebabkan oleh pemahaman terhadap UU No. 2 yang masih rendah dari daerah. "Pemahamannya masih beda di beberapa daerah, ada daerah yang takut-takut," katanya di Jakarta Kamis (22/12). Selain lahan, masalah besar lainnya adalah perencanaan dan persiapan proyek yang akan dijalankan. Keluhan yang masuk ke KPPIP soal perencanaan dan persiapan proyek mencapai 25% dari total keluhan.
Pengadaan lahan masih hambat proyek strategis
JAKARTA. Pengadaan lahan masih menjadi permasalahan utama proyek strategis nasional. Meskipun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tapi keluhan soal pengadaan lahan yang masuk ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) masih mencapai 44% dari total keluhan yang masuk. Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, hal itu disebabkan oleh pemahaman terhadap UU No. 2 yang masih rendah dari daerah. "Pemahamannya masih beda di beberapa daerah, ada daerah yang takut-takut," katanya di Jakarta Kamis (22/12). Selain lahan, masalah besar lainnya adalah perencanaan dan persiapan proyek yang akan dijalankan. Keluhan yang masuk ke KPPIP soal perencanaan dan persiapan proyek mencapai 25% dari total keluhan.