KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) mengusulkan untuk memasukkan pengadaan lahan untuk eksplorasi migas sebagai salah satu komponen penting untuk kebutuhan publik. Hal ini mengingat sulitnya perizinan lahan dalam melakukan eksplorasi migas. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Badawi mengatakan, Komisi II DPR RI saat ini memang sedang membahas undang-undang agraria. Kemungkinan ini akan menjadi salah satu dari revisi undang-undang tersebut. “Sekarang di komisi II bersama kementerian sedang membahas undang-undang UU Pertanahan. Dari situlah nanti akan dimasukkan juga revisi undang-undang tersebut. Jadi semua persoalan terkait agraria ada di situ,” kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).
Ahmad menjelaskan, pembahasan revisi UU Pertanahan sudah dilakukan setengah tahun. Namun sayang, sejauh ini proses masih berjalan dan belum ditetapkan target-target penyelesaian UU ini. “Itu semua masih dalam pembahasan sekarang. Undang-undang pokok agraria dari pemanfaatan lahan itu ada semua. Sudah lama itu dibahas, ada setengah tahun dipotong masa reses, dan itu tidak setiap hari kita rapatkan karena ada tugas lain yang harus dilaksanakan,” jelasnya. Meski demikian, Ahmad menjelaskan rencana Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk memetakan sektor migas ke dalam kepentingan publik, menurutnya suatu hal dinyatakan kepentingan publik selama hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan negara.