KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengakui mundurnya pengadaan agen pengadaan ata
u procurement agent untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (
Core Tax System) mundur dari jadwal seharusnya. “Pengadaan pertama ini memang sedikit
delay, mungkin baru Agustus atau September,” kata Robert di kantor pusat DJP, Senin (15/7).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesu Berdasarkan Pengumuman Kementerian Keuangan Nomor 138/PJ.01/2019 tentang Pengadaan Agen Pengadaan (
Procurement Agent), pelaksanaan pengadaan seharusnya mulai sejak 2 April 2019. Pelaksanaan pengadaan diperkirakan berlangsung selama 15 bulan yang terdiri dari,
pertama, pemilihan penyedia selama 3 bulan.
Kedua, pelaksanaan pekerjaan selama 12 bulan. Robert menjelaskan, mundurnya pengadaan
procurement agent bertujuan agar proses lebih
prudent. “Kami
review betul-betul pemilihannya, orang yang sesuai supaya lebih berkualitas juga,” kata Robert.
Baca Juga: Prakualifikasi proyek akan diubah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, mundurnya pengadaan
procurement agent ini tak serta merta menjadi masalah. Sebab, tujuannya untuk meningkatkan kredibilitas proses pengadaan itu sendiri. “Hal tersebut karena kita ingin memastikan
governance yang baik. Diharapkan bulan September ini pengadaan Agen Pengadaan (
Procurement Agent) sudah bisa kita selesaikan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (15/7).
Baca Juga: Swasta bakal boleh gelar tender proyek pemerintah Hestu menjelaskan, setelah pengadaan
Procurement Agent, tahap berikutnya adalah pengadaan
System Integrator (SI), pengadaan
Project Management Quality Assurance (PMQA)
Consultant, dan pengadaan
Change Management (CM)
Consultant sebagai pendamping. Berdasarkan Peng 138/PJ.01/2019, perkiraan nilai pengadaan
Procurement Agent sebesar Rp 37,87 miliar. Sementara, pengadaan System Integrator (SI) diperkirakan mulai 2 September dengan estimasi anggaran Rp 1,86 triliun.
Baca Juga: Ini cara pemerintah percepat pelaksanaan proyek Diteruskan dengan pengadaan PMQA dan CM yang keduanya direncanakan mulai pada 4 Februari 2020, dengan estimasi anggaran masing-masing Rp 125,75 miliar dan Rp 23,41 miliar. Seluruh dana tersebut berasal dari DIPA Satuan Kerja DJP tahun anggaran 2019. “Beberapa tahapan ke depan mungkin bisa kita coba untuk akselerasi, sehingga pergeseran beberapa bulan di depan ini bisa terkompensasi,” kata Hestu. Secara keseluruhan, Robert mengatakan pembaruan
Core Tax System beroperasi penuh pada 2024 mendatang. Namun, akan ada dua tahap
deployment terlebih dahulu yaitu di tahun 2022 dan 2024 tersebut.
Baca Juga: Swasta lebih banyak dilibatkan dalam lelang negara “Tahun 2022 mudah-mudahan sudah ada modul yang dicoba. Bertahap satu modul selesai dicoba, satu modul lagi selesai dicoba lagi,” tutur Robert. Sebelumnya, pembaruan
core tax system telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi. Dalam perpres disebutkan, pembaruan core tax system meliputi organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli