Pengadaan sarana olah raga diusulkan tanpa tender



JAKARTA. Pemerintah tengah memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbaikan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam revisi perpres, antara lain percepatan proses lelang, pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, dan pengadaan secara langsung tanpa tender.

Untuk poin ketiga, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nachrowi mengusulkan agar untuk pengadaan sarana olah raga dengan nilai pengadaan di atas Rp 200 juta bisa dilakukan secara langsung tanpa tender. Peningkatan nilai pengadaan yang bisa dilakukan secara langsung didasarkan pada pengalaman pelaksanaan Sea Games.


"Pengalaman di Sea games kemarin, setelah diproses normal ditender yang makan waktu 20-50 hari, pemenang tender olahraga lari, barang yang sudah ada ternyata tidak bisa dipakai karena Sea Games sudah selesai, makanya kami ingin itu dinaikkan," katanya, Selasa (30/12).

Atas permasalahan itulah Imam berharap hasil revisi Perpres 70 nanti bisa membuka celah pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta bisa dilakukan secara langsung. "Sedang kami nego, karena untuk pengadaan barang guna mempercepat pembangunan Papua saja bisa Rp 500 juta- Rp 1 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa