KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/PMK.05/2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto berharap, dengan adanya beleid tersebut, pembayaran vaksin ke supplier di luar negeri menjadi lebih efisien dan tidak terjadi penukaran rupiah ke dollar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar di pasar uang valuta asing.
Pengadaan vaksin Covid-19 dalam valas, ini kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/PMK.05/2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto berharap, dengan adanya beleid tersebut, pembayaran vaksin ke supplier di luar negeri menjadi lebih efisien dan tidak terjadi penukaran rupiah ke dollar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar di pasar uang valuta asing.