JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang perdana dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut. Jaksa menuding terdakwa telah menggelapkan pajak sebesar Rp 1,259 triliun.Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Prasnowo dan K. Winawa, Suwir Latu telah melanggar pengisian Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahunan (SPT) selama 2002 hingga 2005. "Terdakwa telah melakukan tindak pidana perpajakan atas nama 14 perusahaan yang berada dalam Asian Agri Group yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,259 triliun dari tahun 2002-2005," kata Agus, Rabu (16/2).Jaksa mendakwa Suwir telah melanggar pasal 39 (1) (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang TataCcara Prosedur Pembayaran Pajak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda empat kali kerugian. Selain itu, jaksa juga mendakwa Suwir dengan dakwaan subsider Pasal 38 (b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.Pengacara terdakwa, Mohammad Assegaf, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Dia menilai kliennya telah dikriminalkan. "Jika proses perpajakan ini tak berjalan dengan baik harusnya ke peradilan pajak bukan seperti ini (pengadilan pidana)," tegasnya.Sidang yang dipimpin Martin Ponto ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah pembacaan eksepsi terdakwa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan adili kasus pajak Asian Agri
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang perdana dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut. Jaksa menuding terdakwa telah menggelapkan pajak sebesar Rp 1,259 triliun.Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Prasnowo dan K. Winawa, Suwir Latu telah melanggar pengisian Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahunan (SPT) selama 2002 hingga 2005. "Terdakwa telah melakukan tindak pidana perpajakan atas nama 14 perusahaan yang berada dalam Asian Agri Group yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,259 triliun dari tahun 2002-2005," kata Agus, Rabu (16/2).Jaksa mendakwa Suwir telah melanggar pasal 39 (1) (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang TataCcara Prosedur Pembayaran Pajak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda empat kali kerugian. Selain itu, jaksa juga mendakwa Suwir dengan dakwaan subsider Pasal 38 (b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.Pengacara terdakwa, Mohammad Assegaf, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Dia menilai kliennya telah dikriminalkan. "Jika proses perpajakan ini tak berjalan dengan baik harusnya ke peradilan pajak bukan seperti ini (pengadilan pidana)," tegasnya.Sidang yang dipimpin Martin Ponto ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah pembacaan eksepsi terdakwa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News