JAMBI. Pengadilan Agama Kelas II Jambi telah mengabulkan 1.087 gugatan cerai pasangan suami istri di Kota Jambi, karena sudah tidak dapat rujuk kembali setelah dilakukan mediasi. Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Jambi Pitir Ramli, Senin (22/8) mengatakan, dari perkara gugatan cerai yang masuk 1.285 perkara, dan 1.087 perkara sudah diputuskan. "Perkara itu masuknya tahun 2015, setelah dimediasi oleh tim kita ternyata sudah tidak bisa lagi, sehingga dikabulkan bercerai pada 2016 ini," kata Pitir Ramli.
Pengadilan Agama Jambi kabulkan 1.087 kasus cerai
JAMBI. Pengadilan Agama Kelas II Jambi telah mengabulkan 1.087 gugatan cerai pasangan suami istri di Kota Jambi, karena sudah tidak dapat rujuk kembali setelah dilakukan mediasi. Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Jambi Pitir Ramli, Senin (22/8) mengatakan, dari perkara gugatan cerai yang masuk 1.285 perkara, dan 1.087 perkara sudah diputuskan. "Perkara itu masuknya tahun 2015, setelah dimediasi oleh tim kita ternyata sudah tidak bisa lagi, sehingga dikabulkan bercerai pada 2016 ini," kata Pitir Ramli.