KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Putusan ini melemahkan salah satu instrumen utama kebijakan ekonomi internasional Trump. Dalam putusan yang terbelah 7-4, Pengadilan Banding Federal di Washington D.C. menyatakan tarif yang dijatuhkan sejak April, termasuk terhadap China, Kanada, dan Meksiko pada Februari, tidak sesuai dengan undang-undang. Meski demikian, tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober guna memberi waktu bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Pengadilan AS Sebut Sebagian Besar Tarif Impor Trump Ilegal
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Putusan ini melemahkan salah satu instrumen utama kebijakan ekonomi internasional Trump. Dalam putusan yang terbelah 7-4, Pengadilan Banding Federal di Washington D.C. menyatakan tarif yang dijatuhkan sejak April, termasuk terhadap China, Kanada, dan Meksiko pada Februari, tidak sesuai dengan undang-undang. Meski demikian, tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober guna memberi waktu bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
TAG: