KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Amerika Serikat (United States Bankruptcy Court Southern District of New York) memberikan persetujuan atas pengajuan Chapter 15 restrukturisasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 8 Maret 2022 waktu New York atau 9 Maret 2022 waktu Indonesia. Dengan persetujuan ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi Amerika Serikat (AS). Sejalan dengan persetujuan tersebut, tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers juga mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian yang menyatakan bahwa disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi emiten berkode saham PBRX ini. "Sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura," kata Direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Pengadilan AS Setujui Chapter 15, Restrukturisasi Pan Brothers (PBRX) Efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Amerika Serikat (United States Bankruptcy Court Southern District of New York) memberikan persetujuan atas pengajuan Chapter 15 restrukturisasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 8 Maret 2022 waktu New York atau 9 Maret 2022 waktu Indonesia. Dengan persetujuan ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi Amerika Serikat (AS). Sejalan dengan persetujuan tersebut, tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers juga mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian yang menyatakan bahwa disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi emiten berkode saham PBRX ini. "Sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura," kata Direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).