KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Amerika Serikat (United States Bankruptcy Court Southern District of New York) memberikan persetujuan atas pengajuan Chapter 15 restrukturisasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 8 Maret 2022 waktu New York atau 9 Maret 2022 waktu Indonesia. Dengan persetujuan ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi Amerika Serikat (AS). Sejalan dengan persetujuan tersebut, tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers juga mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian yang menyatakan bahwa disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi emiten berkode saham PBRX ini. "Sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura," kata Direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Baca Juga: Restrukturisasi Pan Brothers (PBRX) Hampir Rampung, Fitch Tegaskan Peringkatnya di RD Manajemen Pan Brothers menyampaikan, penyelesaian proses restrukturisasi ini akan membuat PBRX dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan. Prospek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia tentunya juga bermanfaat bagi PBRX terutama setelah penyelesaian restrukturisasi PBRX. Manjemen Pan Brothers mengklaim, di tahun 2021, saat restrukturisasi berjalan, penjualan PBRX tetap bisa dipertahankan dan tumbuh. "Perusahaan yakin tahun 2022 ke depan akan menjadi tahun yang lebih baik seiring dengan naiknya permintaan TPT ke Indonesia," ucap manajemen.