Pengadilan AS Tolak Kebijakan Deportasi Migran Trump ke Negara Ketiga



KONTAN.CO.ID - BOSTON. Pengadilan banding federal AS pada hari Jumat (18/9) menolak kebijakan yang diadopsi oleh pemerintahan Trump yang mengizinkan pihak berwenang untuk mendeportasi migran secara cepat ke negara selain negara asal mereka, tanpa memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai keselamatan.

Dalam putusan untuk kasus yang kemungkinan akan berlanjut ke Mahkamah Agung, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang di Pengadilan Banding AS Sirkuit Pertama (berbasis di Boston) sebagian besar menguatkan keputusan hakim pengadilan tingkat pertama bulan Februari yang menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) tersebut melanggar hukum.

Putusan ini muncul dalam gugatan kelompok yang diajukan oleh para migran yang terkena perintah deportasi. Kasus ini menjadi ujian penting mengenai perlindungan prosedur hukum yang wajib disediakan pemerintah sebelum memindahkan orang ke negara yang tidak memiliki kaitan dengan mereka.


"Keputusan ini menegaskan bahwa prosedur hukum yang semestinya dan perlindungan yang ditetapkan Kongres terhadap persekusi serta penyiksaan tidak dapat diabaikan begitu saja dengan menempatkan seseorang di pesawat menuju negara yang tidak pernah menjadi bagian dari proses pemulangan mereka," ujar Trina Realmuto, pengacara penggugat dari National Immigration Litigation Alliance.

Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, pemerintah telah menjalin serangkaian perjanjian yang memungkinkan pengiriman lebih dari 25.000 migran ke 29 negara ketiga. 

Pemerintah diperkirakan akan mengajukan banding. Sebelumnya dalam kasus ini, pemerintah dua kali berhasil meyakinkan Mahkamah Agung untuk mencabut perintah penundaan sementara yang melindungi hak-hak prosedur hukum para migran, sehingga membuka jalan bagi deportasi delapan pria ke Sudan Selatan.

Pemerintah juga telah melakukan deportasi ke negara ketiga terhadap orang-orang yang dikirim ke berbagai negara, termasuk Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, dan Republik Afrika Tengah.

Penasihat Hukum Utama DHS, James Percival, menulis di platform X bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku karena keputusan Pengadilan Banding Sirkuit Pertama belum mulai berlaku secara efektif.

"Jika Anda menyatakan ketakutan akan keselamatan di negara asal, DHS berhak mengirim Anda ke tempat lain," ujarnya.

Deportasi ke negara ketiga

Pada bulan Maret 2025, DHS mengadopsi kebijakan yang ditujukan bagi individu yang telah menerima perintah deportasi final namun sebelumnya telah mendapatkan perlindungan di pengadilan imigrasi agar tidak dipulangkan ke negara asal mereka. 

Kebijakan tersebut memungkinkan pengiriman migran ke negara alternatif jika otoritas imigrasi memiliki jaminan diplomatik yang kredibel bahwa mereka tidak akan mengalami persekusi atau penyiksaan di sana.

Kebijakan itu menetapkan ketentuan pemberitahuan yang sangat singkat sebelum seorang migran dapat dikirim ke negara ketiga yang belum memberikan jaminan semacam itu kepada Departemen Luar Negeri AS.

Hakim Distrik AS Brian Murphy, yang ditunjuk oleh Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, membatalkan kebijakan tersebut. 

Ia menyimpulkan bahwa kebijakan itu gagal melindungi hak-hak migran atas prosedur hukum yang wajar dan dapat berujung pada deportasi cepat mereka ke negara-negara yang asing dan berpotensi berbahaya, tanpa adanya pemberitahuan.

Dalam upaya banding, pemerintahan Trump berargumen bahwa jika perintah Hakim Murphy tetap berlaku, hal itu akan merampas wewenang pemerintah untuk melaksanakan ribuan potensi perintah deportasi yang sah ke negara-negara ketiga.

Namun, Hakim Sirkuit AS Seth Aframe, yang menulis pendapat untuk panel hakim pada hari Jumat, menyatakan bahwa Murphy menerapkan penafsiran yang "masuk akal" terhadap undang-undang imigrasi. Undang-undang tersebut mengharuskan migran diberikan kesempatan yang "bermakna" untuk menyampaikan keberatan atau kekhawatiran mereka sebelum dideportasi.

"Penafsiran yang diusulkan oleh DHS akan menutup akses terhadap perlindungan tersebut bagi sebagian besar bukan warga negara yang dikirim ke negara ketiga tanpa pemberitahuan mengenai tujuan mereka," tulis Aframe. "Kami menolak untuk mengadopsi penafsiran semacam itu."

Panel hakim tersebut terdiri dari dua orang yang ditunjuk oleh Biden—termasuk Aframe—dan seorang hakim yang ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik.

Kendati demikian, Pengadilan Sirkuit Pertama (1st Circuit) membatalkan satu bagian dari putusan Murphy dengan alasan prosedural. Bagian tersebut berkaitan dengan pertanyaan apakah pemerintah wajib terlebih dahulu berupaya mendeportasi migran ke negara-negara yang memiliki ikatan dengan mereka, sebelum mengirim mereka ke negara ketiga.