Pengadilan AS Wajibkan Sidang Jaminan bagi Migran yang Ditahan Lebih dari 90 Hari



KONTAN.CO.ID - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa aparat imigrasi tidak dapat menahan migran lebih dari 90 hari tanpa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan pembebasan melalui sidang penetapan jaminan (bond hearing).

Dalam putusan 2-1 yang dikeluarkan panel United States Court of Appeals for the Fifth Circuit pada Kamis (2/7), pengadilan menyatakan U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) tetap wajib memberikan perlindungan hak atas proses hukum (due process) kepada para migran yang ditahan berdasarkan kebijakan penahanan massal pemerintahan Donald Trump.

Baca Juga: Aktivitas Sektor Jasa Jepang Kembali Ekspansif pada Juni, Tekanan Biaya Meningkat


Putusan tersebut berpotensi memengaruhi ribuan migran yang ditahan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Banding Sirkuit Kelima, termasuk negara bagian Texas dan Louisiana, yang menjadi pusat operasi penegakan kebijakan imigrasi Trump.

Sebelumnya, panel lain di pengadilan yang sama pada Februari mendukung interpretasi baru pemerintah Trump terhadap undang-undang imigrasi federal yang memungkinkan penahanan wajib (mandatory detention) bagi warga negara asing yang tinggal di Amerika Serikat.

Namun, putusan tersebut tidak membahas apakah Amandemen Kelima Konstitusi AS mewajibkan pemerintah memberikan kesempatan kepada para migran untuk mengajukan pembebasan melalui sidang jaminan.

Baca Juga: Profil Cabo Verde, Tim Debutan Piala Dunia Lawan Argentina di Babak 32 Besar

Hakim Leslie Southwick, yang menulis opini mayoritas menyatakan, Supreme Court of the United States telah menegaskan sejak 2001 bahwa klausul due process melindungi setiap orang yang berada di wilayah Amerika Serikat, termasuk tiga pemohon dalam perkara tersebut, yakni dua warga negara Meksiko dan satu warga Honduras.

Menurut Southwick, konstitusi tidak memberikan pengecualian terhadap hak-hak dasar, termasuk hak untuk didengar ketika kebebasan seseorang dirampas oleh negara.

Sebaliknya, Hakim Cory Wilson yang ditunjuk Trump menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai putusan mayoritas mengabaikan kewenangan penuh (plenary authority) yang diberikan Konstitusi kepada Kongres AS dalam mengatur urusan imigrasi.

Pengacara para migran dari American Immigration Council, Rebecca Cassler menyambut baik putusan tersebut.

Baca Juga: Harga Minyak Ditutup Naik Tipis Jelang Hari Libur Kemerdekaan AS

Menurutnya, pengadilan telah menegaskan prinsip konstitusional bahwa pemerintah tidak dapat menahan seseorang tanpa batas waktu tanpa memberikan kesempatan untuk memperoleh pembebasan.

Sementara itu, U.S. Department of Homeland Security (DHS), yang membawahi ICE, belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Berdasarkan undang-undang imigrasi federal, pemohon yang masuk ke Amerika Serikat (applicants for admission) memang dapat dikenai penahanan wajib selama proses hukum berlangsung dan tidak berhak memperoleh sidang jaminan.

Namun, sejak tahun lalu DHS menerapkan interpretasi baru dengan mengategorikan warga negara asing yang telah tinggal di AS sebagai "pemohon masuk", sehingga mereka juga dikenai penahanan wajib.

Baca Juga: Tinggalkan Pesawat AWACS yang Menua, NATO Beralih ke Jet Pengintai Saab GlobalEye

Interpretasi tersebut kemudian diadopsi oleh Board of Immigration Appeals pada September tahun lalu, sehingga hakim-hakim imigrasi di berbagai wilayah mulai memerintahkan penahanan wajib terhadap kelompok tersebut.

Perbedaan pandangan di berbagai pengadilan banding federal mengenai tafsir hukum tersebut mendorong pemerintahan Trump pekan lalu meminta Mahkamah Agung AS untuk memberikan putusan final guna menyelesaikan sengketa tersebut.