KONTAN.CO.ID - WASHINGTONG. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menguatkan keputusan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk menyetujui rencana SpaceX menyebarkan ribuan satelit Starlink guna menyediakan layanan internet pita lebar berbasis luar angkasa. Mengutip dari Reuters, keputusan Pengadilan Banding AS tersebut diputuskan pada hari Jumat lalu. Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak gugatan hukum dari DISH Network dan kelompok lingkungan yang terdiri dari astronom amatir dan penggemar langit gelap.
DISH berpendapat bahwa FCC tidak mempertimbangkan risiko gangguan sinyal dengan satelit lain secara memadai, sementara kelompok astronom mengatakan bahwa FCC tidak mengikuti hukum lingkungan dalam persetujuannya. Baca Juga: Indointernet (EDGE) Sebut Starlink Bisa Berpengaruh Positif Bagi Kinerja Perusahaan Pada tahun 2022, pengadilan menolak gugatan terpisah terhadap rencana SpaceX untuk menyebarkan satelit di orbit Bumi yang lebih rendah dari yang direncanakan. Pada akhir tahun 2022, FCC menyetujui permintaan SpaceX untuk menyebarkan 7.500 satelit. Sebelumnya, FCC juga menyetujui rencana SpaceX untuk menyebarkan 4.425 satelit generasi pertama pada tahun 2018. SpaceX telah meminta persetujuan untuk mengoperasikan jaringan 29.988 satelit, yang dikenal sebagai konstelasi Starlink "generasi kedua" atau Gen2 untuk memancarkan internet ke wilayah dengan akses internet yang terbatas atau tidak ada sama sekali. Panel tiga hakim mengatakan bahwa "keputusan FCC untuk melisensikan satelit Starlink Gen2 SpaceX adalah sah dan masuk akal.