KONTAN.CO.ID – BOSTON. Pengadilan banding federal Amerika Serikat menolak permohonan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan putusan hakim yang melarang penerapan biaya sebesar US$100.000 bagi pemohon baru visa H-1B, visa yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing berketerampilan tinggi. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (24/7/2026), Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS yang berkedudukan di Boston menolak permintaan pemerintah agar putusan pengadilan tingkat pertama ditangguhkan selama proses banding berlangsung. Sebelumnya, pada 8 Juni, hakim federal membatalkan kebijakan tersebut setelah gugatan yang diajukan oleh 20 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat. Hakim menyatakan biaya tambahan itu merupakan bentuk pajak yang tidak sah karena tidak pernah mendapat persetujuan dari Kongres.
Pengadilan Banding AS Tolak Upaya Trump Kenakan Biaya Visa H-1B US$100.000
KONTAN.CO.ID – BOSTON. Pengadilan banding federal Amerika Serikat menolak permohonan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan putusan hakim yang melarang penerapan biaya sebesar US$100.000 bagi pemohon baru visa H-1B, visa yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing berketerampilan tinggi. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (24/7/2026), Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS yang berkedudukan di Boston menolak permintaan pemerintah agar putusan pengadilan tingkat pertama ditangguhkan selama proses banding berlangsung. Sebelumnya, pada 8 Juni, hakim federal membatalkan kebijakan tersebut setelah gugatan yang diajukan oleh 20 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat. Hakim menyatakan biaya tambahan itu merupakan bentuk pajak yang tidak sah karena tidak pernah mendapat persetujuan dari Kongres.