KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan banding Korea Selatan mengurangi hukuman penjara untuk mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi 15 tahun dari 23 tahun atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada tahun 2024. Mengutip Reuters, Kamis (7/5/2026), Pengadilan banding menguatkan temuan pengadilan tingkat rendah bahwa Han terlibat dalam tindakan-tindakan kunci untuk membantu Yoon mendeklarasikan darurat militer dan tidak membujuknya. "Han, 76 tahun, mengadakan rapat kabinet untuk memfasilitasi prosedur hukum untuk memberlakukan darurat militer," kata hakim, menolak klaimnya bahwa pertemuan itu dimaksudkan untuk menghalangi Yoon.
Pengadilan Banding Korea Selatan Memangkas Hukuman Penjara PM Han Jadi 15 Tahun
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan banding Korea Selatan mengurangi hukuman penjara untuk mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi 15 tahun dari 23 tahun atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada tahun 2024. Mengutip Reuters, Kamis (7/5/2026), Pengadilan banding menguatkan temuan pengadilan tingkat rendah bahwa Han terlibat dalam tindakan-tindakan kunci untuk membantu Yoon mendeklarasikan darurat militer dan tidak membujuknya. "Han, 76 tahun, mengadakan rapat kabinet untuk memfasilitasi prosedur hukum untuk memberlakukan darurat militer," kata hakim, menolak klaimnya bahwa pertemuan itu dimaksudkan untuk menghalangi Yoon.