KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang apartemen The Pakubuwono Development (TPD) berhasil membatalkan merek Pakubuwono @Bekasi milik PT Selaras Mitra Sejati (SMS). Hal itu seiring dengan gugatan pembatalan merek PT TPD yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, merek Pakubuwono milik PT SMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik PT TPD. Yang mana, majelis menilai, merek Pakubuwono @Bekasi itu memiliki unsur yang dominan dengan merek Grand Pakubuwono milik PT TPD. Sehingga majelis berpendapat, PT SMS tidak memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorat Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Pengadilan batalkan merek Pakubuwono @Bekasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang apartemen The Pakubuwono Development (TPD) berhasil membatalkan merek Pakubuwono @Bekasi milik PT Selaras Mitra Sejati (SMS). Hal itu seiring dengan gugatan pembatalan merek PT TPD yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, merek Pakubuwono milik PT SMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik PT TPD. Yang mana, majelis menilai, merek Pakubuwono @Bekasi itu memiliki unsur yang dominan dengan merek Grand Pakubuwono milik PT TPD. Sehingga majelis berpendapat, PT SMS tidak memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorat Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).