KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Pengadilan Belanda pada hari Jumat (13/12) resmi menolak gugatan 10 LSM pro-Palestina yang meminta agar Pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor senjata ke Israel juga menghentikan berdagang dengan pemerintahan pendudukan Israel di wilayah Palestina. Pengadilan distrik Den Haag menekankan bahwa negara memiliki beberapa kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan dalam kasus ini. Baca Juga: Majelis Umum PBB Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza, Ditentang Israel dan AS
Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Agar Pemerintah Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Pengadilan Belanda pada hari Jumat (13/12) resmi menolak gugatan 10 LSM pro-Palestina yang meminta agar Pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor senjata ke Israel juga menghentikan berdagang dengan pemerintahan pendudukan Israel di wilayah Palestina. Pengadilan distrik Den Haag menekankan bahwa negara memiliki beberapa kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan dalam kasus ini. Baca Juga: Majelis Umum PBB Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza, Ditentang Israel dan AS