Pengadilan belum terima CDR dari polisi



JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum data rekam telepon atau call detail record (CDR) dari kepolisian. Padahal, sebelumnya, polisi berjanji mengirimkan data itu ke pengadilan.Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengatakan belum menerima CDR itu. "Saya sudah tanya ke mana-mana termasuk ke ketua majelis hakim juga tidak ada," ujar Sugeng ketika dihubungi, Kamis (12/8). Sebelumnya, Polisi menyatakan sudah mengirimkan CDR antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dengan Ary Muladi. Polisi menyatakan CDR ini membuktikan ada hubungan antara keduanya dalam kasus suap terhadap pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can