KONTAN.CO.ID - Panel hakim di U.S. Court of International Trade mempertanyakan legalitas kebijakan tarif global 10% atas sebagian besar impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Hakim menilai, defisit perdagangan besar belum tentu menjadi alasan yang cukup untuk mengenakan tarif secara luas.
Baca Juga: Dewan Perdamaian Trump Dikabarkan Hadapi Krisis Dana: Hambat Rencana Pembangunan Gaza Melansir
Reuters, sidang yang digelar Jumat (10/4/2026) itu membahas gugatan dari 24 negara bagian, sebagian besar dipimpin Partai Demokrat serta pelaku usaha kecil yang menentang kebijakan tarif yang mulai berlaku sejak 24 Februari. Para penggugat berargumen bahwa langkah Trump merupakan upaya menghindari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat beberapa hari sebelumnya, yang membatalkan tarif 2025 yang diberlakukan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif tersebut sebelumnya sempat mengguncang perdagangan korporasi sepanjang 2025, menekan investasi bisnis, serta menghasilkan miliaran dolar penerimaan bagi pemerintah federal sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Menariknya, meskipun tarif tinggi sempat diberlakukan, defisit perdagangan AS pada 2025 tetap mencapai US$ 901,5 miliar, relatif tidak berubah dibanding tahun sebelumnya. Dalam kebijakan Februari, Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974 yang memungkinkan penerapan tarif hingga 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran atau mencegah pelemahan tajam dolar AS.
Baca Juga: Harga Minyak Ditutup Melemah, Catat Koreksi Mingguan Tercuram Sejak 2022 Hakim Soroti Definisi Defisit Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam, panel hakim mempertanyakan definisi “defisit neraca pembayaran” yang digunakan pemerintah. Hakim Timothy Stanceu menyoroti bahwa defisit perdagangan yakni ketika impor lebih besar dari ekspor tidak serta-merta sama dengan defisit neraca pembayaran. “Kami belum sepenuhnya yakin bagaimana menerjemahkan konteks 1974 ke 2026, tetapi jelas bahwa defisit perdagangan tidak identik dengan defisit neraca pembayaran,” ujarnya. Pemerintah melalui pengacara Departemen Kehakiman, Brett Shumate, berargumen bahwa defisit perdagangan tetap berkontribusi terhadap masalah pembayaran internasional yang lebih luas dan signifikan bagi AS.
Baca Juga: Mengukur Daya Tarik Investasi Liga Basket Eropa Versi NBA Negara Bagian Minta Tarif Diblokir Di sisi lain, pengacara negara bagian dan pelaku usaha kecil menilai kebijakan tarif Trump didasarkan pada kerangka lama era 1960-an hingga awal 1970-an, saat dolar AS masih dapat dikonversi ke emas. Mereka menilai kondisi tersebut sudah tidak relevan sejak AS mengakhiri konvertibilitas dolar terhadap emas pada 1971, sehingga risiko “serbuan emas” oleh pemegang dolar asing tidak lagi ada. Perwakilan negara bagian Oregon, Brian Marshall, mendesak pengadilan untuk memblokir tarif 10% tersebut, alih-alih membiarkannya berakhir sesuai batas waktu 150 hari. Ia khawatir pemerintah akan terus mencari celah hukum untuk mempertahankan tarif secara berkelanjutan.
Baca Juga: Musim Laporan Keuangan Uji Ketahanan Wall Street di Tengah Gejolak Perang “Kita bisa menghadapi situasi di mana tarif terus diberlakukan secara berulang. Itu menjadi masalah,” ujarnya. Pengadilan belum memberikan jadwal kapan putusan akan diumumkan. Gugatan ini tidak mencakup tarif lain yang diberlakukan Trump melalui jalur hukum yang lebih konvensional, seperti bea masuk atas impor baja, aluminium, dan tembaga.