KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Pengadilan banding Belanda di Den Haag, Selasa (1/10), memutuskan, gugatan dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang menuntut Belanda bertanggungjawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada 1947 silam harus didengar. Sebelumnya, Belanda menyatakan, segala tindakan di negara bekas jajahan mereka telah terjadi terlalu lama untuk bisa dianggap bertanggungjawab. Tapi, Reuters melaporkan, pengadilan menolak dalih tersebut. Dengan alasan, tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana Belanda bersalah.
Pengadilan Den Haag: Gugatan lima WNI atas kejahatan perang Belanda dilanjutkan
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Pengadilan banding Belanda di Den Haag, Selasa (1/10), memutuskan, gugatan dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang menuntut Belanda bertanggungjawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada 1947 silam harus didengar. Sebelumnya, Belanda menyatakan, segala tindakan di negara bekas jajahan mereka telah terjadi terlalu lama untuk bisa dianggap bertanggungjawab. Tapi, Reuters melaporkan, pengadilan menolak dalih tersebut. Dengan alasan, tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana Belanda bersalah.