JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut tetap dijatuhi pidana selama empat tahun penjara. "(Banding) Andi Alifian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, Kamis (23/10). Kendati demikian, Hatta tak menyebutkan kapan putusan majelis banding tersebut dijatuhkan. Ia hanya menyebut bahwa keputusan tersebut diputus dalam persidangan dengan Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri Bapatua.
Pengadilan DKI menolak banding Andi Mallarangeng
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut tetap dijatuhi pidana selama empat tahun penjara. "(Banding) Andi Alifian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, Kamis (23/10). Kendati demikian, Hatta tak menyebutkan kapan putusan majelis banding tersebut dijatuhkan. Ia hanya menyebut bahwa keputusan tersebut diputus dalam persidangan dengan Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri Bapatua.